Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Jenis Kurma

Gambar
Sebetulnya ada ribuan varietas   kurma   di dunia ini. Namun secara umum, dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu lunak, semi-lunak, dan kering. Beda kategori ini didasari oleh lamanya waktu panen di pohon. Pertumbuhan kurma umumnya memakan waktu sekitar 7 bulan sejak pertama kali tunasnya muncul hingga sepenuhnya matang. Nah,  kurma  cokelat keriput yang selama ini Anda marak temui di bulan Ramadan adalah versi keringnya. Disebut kering bukan karena sengaja dikeringkan di bawah matahari layaknya buah kering lain. Kurma tersebut sebetulnya sudah matang dan siap panen, tapi cenderung dibiarkan dulu di pohon untuk dipanen terakhir sehingga jadi mengandung sedikit air. Sementara yang lunak dan semi-lunak umumnya segera dipanen saat waktunya tiba untuk kemudian langsung disortir dan dikemas. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa jenis  kurma  yang paling terkenal di dunia: 1. Barhi Kurma Barhi (Barhee) berukuran sedang dengan kulit yang ...

Macam-macam Zakat

Gambar
  Zakat terdiri dari dua macam: 1. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras. 2.  Zakat Maal Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Perhitungan Zakat  : 1. Zakat Fitrah Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per...

Hukum ber-zakat secara online, bolehkah???

Gambar
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat. Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita , Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipe...

Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat

Gambar
Nurul Hayat   berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri. LEMBAGA MILIK UMMAT  artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya  HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL  dana zakat dan sedekah ummat. Kami berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan. "Kami tidak mengambil dana zakat dan sedekah ummat. Gaji karyawan dipenuhi secara mandiri dari hasil usaha yayasan." Alhamdulillah cita-cita menjadi lembaga MANDIRI menjadi kenyataan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat. Tahun 2015 kami dikukuhkan oleh Menteri Agama R...